PKNU tak Lolos Verifikasi Faktual di Ende

Posted by Partai PSI Kota Tangerang | 09.16 | 0 comments »

Minggu, 29 Juni 2008 | 23:31 WIB
ENDE, MINGGU - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ende, di Flores, Nusa Tenggara Timur telah melakukan verifikasi faktual terhadap 24 partai politik atau parpol peserta pemilihan umum 2009.
Sebanyak 23 parpol dinyatakan memenuhi syarat verifikasi, sementara satu parpol tak lolos verifikasi, yakni Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). PKNU dinilai tak dapat memenuhi dua syarat, selain tak mampu menunjukkan sejumlah pengurus inti, jumlah anggota partai ini juga tak sesuai dengan angka yang dilaporkan kepada KPU.
"Dalam dokumen yang dilaporkan, anggota PKNU di Ende sebanyak 318 orang. Kami memverifikasi dengan sampel 10 persen atau 31 orang. Tapi ternyata waktu verifikasi berlangsung, jumlah anggota yang hadir di kantor DPC tak sampai 31 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Ende Fransiskus AR Senda, Minggu (29/6), di Ende.
"Begitu pula ketika kami memverifikasi pengurus inti PKNU, sekretaris, maupun bendahara tak hadir," ujar Senda menambahkan.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Ketua DPC PKNU Kabupaten Ende Chistoforus Resi menjelaskan, ketika dilakukan verifikasi oleh tim dari KPU setempat, Rabu (25/6) lalu, anggota partai yang berkumpul di sekretariat hanya 27 orang.  
Karena berbagai kendala, beberapa anggota yang di pedalaman tak bisa berkumpul di kota waktu dilakukan verifikasi. "Ada yang baru tiba sore hari, tapi proses verifikasi telah dilakukan. Dan pengurus inti yang tak hadir waktu verifikasi adalah dari dewan syuro, sementara dari Dewan Tanfidz semua hadir," kata Chistoforus.
Sementara itu yang sebelumnya justru diperkirakan Partai Reformasi yang tak lolos verifikasi, ternyata partai itu malah lolos. Pasalnya, pada Rabu lalu pengurus DPC Partai Reformasi Kabupaten Ende belum menyerahkan data kepada KPU setempat untuk diverifikasi. Pengurus partai itu pada hari Kamis (26/6), hari terakhir verifikasi baru menyerahkan data, dan pengurus partai tersebut juga dapat menunjukkan bukti-bukti sesuai dengan dokumen yang dilaporkan ke KPU.

0 comments

Bookmark Situs Kami

Bookmark and Share