Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berjalan tersendat

Posted by Partai PSI Kota Tangerang | 08.54 | 0 comments »

 
I Gusti Putu Artha
(iPhA/Ferdian)
 
INILAH.COM, Jakarta – Mesin Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berjalan tersendat. Proses verifikasi faktual partai politik yang rencananya digelar Senin (9/6), hingga kini masih belum dimulai. Padahal, daftar resmi parpol peserta Pemilu 2009 sudah harus diumumkan pada 5 Juli 2008. Meski proses verifikasi ini berjalan lambat, anggota KPU I Gusti Putu Artha optismistis mampu menyelesaikannya sesuai jadual. “Kami optimistis target pengumuman pada 5 Juli 2008 akan terlaksana,” tegasnya kepada INILAH.COM, di sela proses pengawasan pengiriman berkas partai politik di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (11/6).
Selain pengiriman berkas partai politik ke KPU provinsi se-Indonesia, persoalan lain yang juga menghambat adalah belum terbentuknya seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Namun, sepertinya kondisi itu tak mengganggu KPU. Menurut Putu, verifikasi faktual di daerah kabupaten/kota akan dimulai lusa (13/6). Seluruh berkas parpol pun telah dikirim mulai Rabu (11/6) dan paling lambat diterima Kamis (12/6).
Dalam verifikasi faktual ini ada tiga ruang berbeda, baik dari segi wilayah maupun materinya di masing-masing tingkatan KPU (KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota). Untuk KPU Pusat, direncakanan akan dimulai pada 16 Juni dengan materi verifikasi domisili kesekretariatan partai politik, keterwakilan 30% perempuan dalam kepengurusan partai politik, serta kedudukan partai politik 2/3 se-Indonesia (22 provinsi).
KPU Provinsi memiliki tugas memverifikasi domisili partai politik di tingkat provinsi, keterwakilan 30% pengurus perempuan, dan kepemilikan 2/3 partai politik di tingkat kabupaten di sebuah provinsi. Sementara verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota menyangkut verifikasi domisili partai politik, pengurus inti, serta keanggotaan partai politik 1/1.000 dengan pola random 10% dari jumlah anggota partai politik.
“Batas minimal selesainya verifikasi seluruhnya pada 25 Juli, namun kami beri toleransi batas maksimal pada 30 Juni,” jelas Putu. Toleransi batas waktu tersebut, kata dia, cukup memberikan ruang bagi KPU yang direncanakan mengadakan pleno hasil verifikasi faktual partai politik pada 3 Juli 2008.
Kondisi internal KPU berjalin berkelindan dengan kondisi tim pengawas proses verifikasi faktual (Panwaslu). Pasalnya, hingga kini masih belum satu pun Panwaslu yang terbentuk di Indonesia.
Menurut anggota Bawaslu Wahidah Suaib, saat ini baru 10 provinsi yang telah memiliki kandidat enam orang yang akan dipilih tiga nama untuk masing-masing provinsi. “Ada 10 provinsi yang siap untuk melakukan pemilihan anggota Panwaslu. Di antaranya DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jambi, Bali, Sulawesi Tengah, dan Riau,” jelas Wahidah di ruang Bawaslu, Rabu (11/6).
Menurut dia, keterlambatan pembentukan panwaslu di tingkat daerah itu terjadi bukan tanpa lasan. Persoalan anggaran yang hingga kini belum turun, adalah salah satu kendala terberat. Namun, Bawaslu optimistis mampu membentuk seluruh perangkat Bawaslu di semua tingkatan pada awal Juli. “Mungkin saat sedang proses pemutakhiran data pemilih, kami bisa mulai bergerak, untuk verifikasi faktual sulit,” katanya.
Meski demikian, Wahidah menegaskan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak pemantau independen untuk melakukan kerjasama dalam perihal pengawasan. “Kami telah melakukan komunikasi intensif dengan mereka. Itu bagian dari partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Bawaslu mencatat beberapa poin kerawanan dalam proses verifikasi faktual di lapangan. Menurut Wahidah Suaib, perangkat yang dipakai berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik akan membuka kerawanan keanggotaan ganda partai politik. “Harusnya KTP juga menjadi alat verifikasi,” keluhnya.
Selain itu, Bawaslu juga mencatat imbas belum cairnya anggaran verifikasi, yang bisa dimanfaatkan oleh partai politik untuk bermain uang. Tapi lebih dari semua itu, integritas KPU daerah juga menjadi taruhan dalam proses verifikasi faktual.
Bila konsisten dan kukuh memegang undang-undang, Bawaslu mestinya bergerak cepat sejak proses tahapan pemilu dimulai. Namun kondisi internal Bawaslu seakan memperkeruh persoalan yang muncul di tubuh KPU. Indikasinya tampak jelas dalam tahapan verifikasi faktual yang terkesan tidak profesional.
Celakanya, seperti biasa, saling tuding antara Sekjen dan anggota KPU pun muncul dari balik keterlambatan proses verifikasi itu. Tampaknya konsolidasi di internal organisasi KPU memang masih belum usai. [P1]

0 comments

Bookmark Situs Kami

Bookmark and Share