15 Parpol Diperkirakan tidak Lolos

Posted by Partai PSI Kota Tangerang | 08.32 | 0 comments »

Kamis, 03 Juli 2008 00:01 WIB
15 Parpol Diperkirakan tidak Lolos
JAKARTA (MI): Harapan 15 partai politik (parpol) baru untuk mengikuti Pemilu 2009 kandas. Sebab, 15 parpol itu diperkirakan tidak lolos verifikasi faktual.

Berdasarkan keterangan sumber Media Indonesia di KPU, kemarin, ada 15 parpol yang tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu. Mereka tidak lolos verifikasi faktual di minimal 22 provinsi seperti yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Partai yang diperkirakan tidak lolos yaitu Partai Pemersatu Bangsa, Partai Pemuda Indonesia, Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu, Partai Kristen Demokrat, Partai Pengusaha dan Pekerja, Partai Bhineka Indonesia, Partai Kedaulatan, Partai Merdeka, Partai Kristen Indonesia 1945, Partai Pembaruan Bangsa, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA), Partai Persatuan Sarikat Indonesia, Partai Kasih, Partai Kongres.

Saat dimintai konfirmasi, anggota KPU I Gusti Putu Artha mengaku belum bisa memastikan parpol yang tidak lolos. Pasalnya, KPU belum menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual.

''Saya tidak bisa memastikan apakah parpol yang Anda sebut itu tidak akan lolos nanti. Tapi perkiraan saya, sekitar 50% parpol baru tidak lolos verifikasi faktual,'' kata dia seusai mengikuti rapat dengar pendapat KPU dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Dia memaparkan, KPU akan memberi kesempatan kepada parpol yang nyaris lolos verifikasi faktual untuk melakukan sanggahan. "Ada yang lolos di 20 provinsi atau 21 provinsi. Khusus parpol ini, kami akan memberikan kesempatan untuk memberi sanggahan. Siapa tahu ada kesalahan KPU dalam melakukan verifikasi faktual,'' katanya.

Dia tidak menutup kemungkinan aparat KPU lalai saat melakukan verifikasi faktual. ''Kalau karena kesalahan KPU parpol tidak lolos, akan kami rapatkan untuk membuat pertimbangan meloloskannya,'' katanya.

Saling tuding
Saat rapat dengar pendapat KPU dengan Komisi II DPR, kemarin, Ketua KPU Hafiz Anshary sempat saling tuding dengan anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan.

''KPU jangan jadi lembaga penafsir UU. Soal pemberian tanda, apakah dengan mencoblos atau dengan memberikan tanda, tidak perlu lagi ditafsirkan. Pada dasarnya pemberian tanda itu untuk mempermudah bukan mempersulit,'' kata Ferry.

"Saya tidak setuju KPU disebut lembaga penafsir UU. Tapi UU yang Bapak buat yang multitafsir," kata Hafiz memotong perkataan Ferry.

Rapat berubah menjadi debat kusir antara Hafiz dan Ferry. (KN/P-4)

0 comments

Bookmark Situs Kami

Bookmark and Share