Pengumuman Parpol Peserta Pemilu Mungkin Diundur

Posted by Partai PSI Kota Tangerang | 08.09 | 0 comments »

Kamis, 3 Juli 2008 | 10:52 WIB
JAKARTA, KAMIS - Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR kemarin, berkembang wacana KPU akan memundurkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Legislatif. Semula dijadwalkan tanggal 5 April 2009, diusulkan diundur pada tanggal 9 April.
Wacana pengunduran ini, membuka kemungkinan tahapan-tahapan lainnya juga akan mundur. Salah satunya, pengumuman parpol peserta Pemilu. KPU menjadwalkan, pada tanggal 5 Juli mendatang, pihaknya akan mengumumkan parpol mana saja yang lolos verifikasi faktual KPU. "Semalam belum diputuskan. Mungkin akan diputuskan dalam pleno hari ini. Tapi kemarin sudah hampir dicapai kesepakatan bahwa kita akan mengubah (tanggal pemungutan suara). Nah, kalau ada perubahan tanggal pemungutan suara, mungkin ada perubahan tahapannya juga. Kami akan putuskan sesudah rapat hari ini," kata anggota KPU Abdul Azis saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung KPU, Jakarta, Kamis (3/7).
Dikatakan Azis, pengunduran itu dilakukan karena mempertimbangkan aspirasi sebagian masyarakat yang meminta KPU mengubah jadwal yang ditetapkan. Namun, hal itu akan diputuskan setelah berdiskusi dengan DPR. "Tapi di KPU sendiri hingga saat ini ada kubu yang bertahan di tanggal 5 April, ada juga yang setuju diundur," ujar Azis.
Besarkah kemungkinan pengunduran tersebut? "Ya, besar. Tunggu sajalah, nanti akan kami putuskan," katanya. Saat ditanya, berapa parpol yang kemungkinan lolos, dari 35 parpol yang dinyatakan lolos administrasi, Azis enggan merincinya. "Saya sudah tahu. Tapi tidak mungkin saya sampaikan sekarang. Yang jelas, kurang dari 35 parpol ditambah 16 parpol yang sudah pasti ikut," ujar Azis. Hingga hari ini, KPU belum menerima hasil verifikasi dari Provinsi Papua Barat, Papua, Sumatera Utara dan sebagian kecil Jawa Timur.

0 comments

Bookmark Situs Kami

Bookmark and Share