Pemilihan Umum 9 April 2009

Posted by Partai PSI Kota Tangerang | 13.48 | 0 comments »

Di Sumut, 10 Parpol Tidak lolos


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary (tengah) didampingi anggota KPU memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (3/7), terkait pengunduran jadwal pemungutan suara. Salah satu alasan dimundurkannya jadwal Pemilu 2009 menjadi 9 April 2009 adalah verifikasi faktual terhadap partai politik belum selesai.
Jumat, 4 Juli 2008 | 03:00 WIB
Jakarta, Kompas - Dua hari menjelang tenggat penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2009, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pengunduran jadwal hari pemungutan suara.
Pemungutan suara akan diadakan pada 9 April 2009. Sebelumnya KPU menetapkan hari pemungutan suara adalah 5 April 2009.
Pengumuman itu disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary yang didampingi semua anggota KPU, Kamis (3/7). Pengunduran hari pemungutan suara itu mengakibatkan tahapan Pemilu 2009 bergeser. Salah satunya yang saat ini sedang berlangsung, yaitu tahapan verifikasi faktual partai politik dan pengumuman penetapan parpol sebagai peserta pemilu. Untuk itu, KPU menjanjikan akan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dalam waktu dekat.
”Kami mengakomodasi aspirasi masyarakat supaya hari pemungutan suara diubah. Pembahasan ini cukup lama karena berkonsultasi dengan Presiden, Komisi II DPR, dan secara khusus dengan Ketua DPR,” kata Hafiz.
Menurut Hafiz, hari pemilu diubah dengan harapan partisipasi masyarakat meningkat dalam pemilu. Sebelumnya, pada 5 April 2009 yang jatuh hari Minggu, dikhawatirkan banyak umat Kristiani dan masyarakat Tionghoa tidak dapat berpartisipasi. Usulan pengubahan hari pemilu juga datang dari Partai Damai Sejahtera dan masyarakat Tionghoa.
Anggota KPU, Andi Nurpati, membantah dugaan yang mengatakan pengunduran hari pemilu ini terkait dengan belum selesainya verifikasi faktual parpol. ”Kemarin ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan DPD, untuk itu kami harus segera meresponsnya. KPU akan mengubah aturan untuk pencalonan DPD,” kata Andi.
Pengunduran jadwal pemilu berdampak pada proses penetapan parpol sebagai peserta pemilu. KPU memutuskan penetapan parpol peserta pemilu dilaksanakan pada 5-7 Juli dalam Rapat Pleno KPU. Pengambilan nomor urut dan pengumuman parpol peserta pemilu tanggal 9 Juli. Sebelumnya, KPU menetapkan pada 5 Juli akan diumumkan parpol peserta pemilu.
Andi juga menjelaskan proses verifikasi faktual yang belum selesai direkapitulasi. Ada dua provinsi yang masih dalam proses rekapitulasi, yaitu Sumatera Utara dan Papua Barat.
”Untuk Provinsi Sumut sudah kami terima berkasnya dan sekarang sedang diproses Setjen KPU. Sementara itu, dari Papua Barat masih kami tunggu,” ungkapnya.
Sementara itu, kemarin anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib, di Jakarta menyatakan, berdasarkan pengamatannya di sejumlah daerah, kinerja KPU dalam melakukan verifikasi faktual calon parpol peserta Pemilu 2009 dinilai tidak maksimal. Sejumlah tahapan verifikasi yang seharusnya dilakukan secara ketat justru dilakukan asal-asalan.
Sejumlah kasus yang ditemui Bawaslu umumnya terjadi dalam proses pengecekan kantor dan anggota parpol di tingkat kabupaten/kota. Dalam kasus kantor, umumnya yang dicek hanya keberadaan kantor dan statusnya, tetapi kelayakan sebagai kantor parpol tidak diperhatikan sama sekali.
Banyak kantor partai yang menempati sebuah ruangan di rumah milik salah satu pengurus partai. Posisinya juga tidak selalu di bagian depan rumah, tetapi di dalam rumah. Kantor itu juga tidak dilengkapi dengan peralatan kantor seperti komputer atau mesin faksimile.
Tidak lolos
Di Medan, Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution kemarin mengumumkan 10 parpol dari 31 yang diverifikasi secara faktual di Sumut tidak lolos karena tidak memenuhi syarat minimal memiliki pengurus di 2/3 jumlah kabupaten/kota di Sumut.
Parpol yang tidak lolos itu adalah Partai Pemersatu Bangsa, Partai Persatuan Daerah, Partai Nurani Umat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia, Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat, Partai Syarikat Indonesia, Partai Kasih, dan Partai Kongres. (MZW/BIL/SIE)

10 Parpol Gugur di Sumut

Posted by Partai PSI Kota Tangerang | 13.46 | 0 comments »

Friday, 04 July 2008

MEDAN(SINDO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memutuskan 10 dari 31 partai politik (parpol) tidak lolos verifikasi faktual.
Sebagian besar parpol dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan keanggotaan. ’’Berdasarkan hasil rapat pleno, 10 parpol tidak memenuhi persyaratan di Sumut, sedangkan 21 parpol lain lolos verifikasi faktual di Sumut,” ujar Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution kepada wartawan di kantornya kemarin.
Ke-10 parpol yang tidak lolos itu, yakni Partai Kasih, Partai Persatuan Sarikat Indonesia, Partai Kongres, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Nurani Umat.Kemudian,Partai Bhineka Indonesia,Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia, Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat,dan Partai Persatuan Daerah.
Irham memaparkan,ke-10 parpol itu tidak memenuhi 2/3 syarat kepengurusan, keanggotaan, dan administratif di 28 kabupaten/kota sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) 10/2008.Sebagian besar parpol itu dinyatakan tidak lolos terkait status keanggotaan. ’’Ada nama keanggotaan yang tidak jelas, bahkan membantah sebagai anggota parpol,”ungkapnya. Selain itu,ada juga kantor yang fiktif dan tidak jelas alamatnya.
Juga kepengurusan dengan nama ganda serta tidak sesuai daftar yang disampaikan ke KPU. Irham menambahkan, ke- 10 parpol tersebut masih memiliki kesempatan untuk mengampanyekan perpolnya dan mendaftarkan calon legislatifnya di Sumut jika mereka lolos verifikasi nasional. Pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin menuturkan, parpol baru akan kesulitan dalam mengejar target pemilu secara nasional.
Artinya, parpol baru kemungkinan hanya menargetkan calon legislatif (caleg) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu berkaitan dengan ketatnya aturan elementary treshold (ET) yang menetapkan 2,5% syarat minimal yang harus diraih setiap parpol secara nasional. Selain itu, parpol baru juga akan kesulitan meraih dukungan suara di tengah kondisi psikologis pemilih yang tradisional.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) Sumut Taufik Umar Dhani menilai Pemilu 2009 merupakan kesempatan besar bagi partai baru. Sebab, perjalanan lima tahun kehidupan berbangsa tidak menunjukkan kemajuan, tapi justru semakin terpuruk. ’’Ini peluang bagi partai baru.
Sebab, rakyat tidak lagi percaya pada partai lama dengan kondisi kehidupan berbangsa yang semakin terpuruk,” tandas mantan anggota KPU Medan tersebut. Taufik menambahkan, banyaknya permasalahan baik ekonomi, hukum, dan kesejahteraan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari lemahnya peran partai lama dalam melakukan perbaikan untuk masyarakat. (m rinaldi khair) 

Parpol Diuntungkan Pengunduran Pemungutan Suara

Posted by Partai PSI Kota Tangerang | 08.57 | 0 comments »

Kamis, 03 Juli 2008 21:58 WIB
Penulis : Kennorton Hutasoit
JAKARTA--MI:  Pengunduran jadwal pelaksanaan pemungutan suara dari 5 April menjadi 9 April menguntungkan parpol.  Perubahan ini otomatis merubah jadwal penetapan parpol peserta pemilu yang seharusnya 3 Juli diundur menjadi 5-7 Juli.

Ada waktu tiga hari bagi parpol untuk mengklarifikasi masalah-masalah verifikasi faktual ke KPU. “Parpol bisa menanyakan masalah verifikasi faktual yang mereka anggap bermasalah. KPU tetap terbuka untuk menerima klarifikasi parpol,” kata anggota KPU Andi Nurpati yang juga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Faktual Parpol di Jakarta, Kamis (3/7).

Andi mengatakan pihaknya sudah merekap berita acara hasil verifikasi faktual  dari KPU provinsi. “KPU Provinsi Sumut sudah menyerahkan berita acara verifikasi faktual mereka hari ini. Sekarang tinggal hasil verifikasi faktual dari Papua Barat yang masih kami tunggu,” katanya.

Menurut Andi ada sejumlah parpol yang nyaris lolos. Parpol yang nyaris lolos itu, partai yang sudah lolos verifikasi faktual di 20 atau 21 provinsi. Khusus bagi parpol ini kami beri kesempatan untuk mengklarifikasi verifikasi faktual, siapa tahu ada kesalahan KPU dalam melakukan verifikasi faktual hingga mengakibatkan parpol tersebut gugur. Kalau karena kesalahan KPU, kami akan mengevaluasi keputusan KPU apakah meloloskan parpol tersebut atau tidak,” katanya.

Ketua Umum Partai Demokrasi Kebangsaann Bersatu (PDKB) Gregorius Seto Harianto mengatakan pengunduran jadwal penetapan parpol memberikan kesempatan bagi partainya untuk melakukan klarifikasi. “Kami menemukan beberapa persoalan verifikasi faktual di daerah. Ada gara-gara hal sepele seperti kartu keanggotaan yang ditulis tangan dibatalkan. Padahal tidak ada kewajiban kartu anggota harus diketik komputer. Hal sepele seperti ini membuat kepengurusan kami di beberapa daerah tidak memenuhi syarat verifikasi faktual, ini akan kami klarifikasi,” katanya.

Menurut Seto pengunduran ini wajar agar KPU lebih hati-hati dalam menetapkan parpol peserta pemilu. “Saya pikir KPU harus memanfaatkan waktu yang ada ini untuk lebih hati-hati dan lebih mencermati hasil verifikasi faktual parpol,” katanya. (KN/OL-03)

Bookmark Situs Kami

Bookmark and Share