10 Parpol Tak Lolos Verifikasi di Sumut

Posted by Partai PSI Kota Tangerang | 08.22 | 0 comments »


Kamis, 3 Juli 2008 | 19:01 WIB
MEDAN, KAMIS -  Sebanyak 10 partai politik dari 31 yang diverifikasi secara faktual di Sumatera Utara dinyatakan tidak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara. Rata-rata ke-10 partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual ini karena mereka tidak memenuhi syarat minimal memiliki pengurus di 2/3 jumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Ke-10 parpol yang tidak lolos verifikasi faktual di Sumut adalah Partai Pemersatu Bangsa, Partai Persatuan Daerah, Partai Nurani Umat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia, Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat, Partai Syarikat Indonesia, Partai Kasih dan Partai Kongres.
Menurut Ketua Komi si Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Irham Buana Nasution, syarat minimal pengurus tingkat kabupaten/kota sebuah partai politik (parpol) di Sumut sebanyak 19, karena jumlah kabupaten/kota di provinsi ini sebanyak 28.
Rata-rata syarat kepengurusan minimal di 19 kabupaten/kota tak bisa dipenuhi oleh ke-10 partai politik ini. Persyaratan keberadaan kantor juga tampaknya ke-10 parpol ini di daerah ternyata tidak siap. "Kantor yang mereka miliki di sejumlah kabupaten/kota ternyata setelah diverifikasi oleh KPU kabupaten/kota, juga tak sesuai dengan dokumen yang mereka serahkan," ujar Irham di Medan, Kamis (3/7).
Syarat lain yang juga banyak tak bisa dipenuhi oleh ke-10 parpol ini adalah bukti dukungan riil dari masyarakat. Irham mengungkapkan, bukti-bukti dukungan atau keanggotan parpol yang diserahkan ke KPU kabupaten/kota ternyata tak nyata. "Malah kami sempat dimarah-marahi masyarakat karena nama mereka dimasukan sebagai anggota partai politik, padahal mereka tidak merasa sebagai anggota satu partai politik tertentu," katanya.
Menurut Irham, di antara ke-10 parpol yang tak lolos verifikasi terdapat juga parpol yang kepengurusannya tak sesuai dengan laporan ke KPU. "Setelah diverifikasi, nama-nama pengurusnya justru berbeda dengan nama-nama di dokumen partai yang mereka laporkan ke KPU," katanya.
Ketua Tim Pokja Verifikasi KPU Sumut Tonny Situmorang mengungkapkan, hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi dan kabupaten langsung diserahkan ke KPU pusat. Bagi parpol yang tidak lolos verifikasi dan tidak puas dengan hasil verifikasi yang dilakukan KPU kabupaten/kota, Tonny mempersilakan mereka menempuh jalur hukum.
Bagi KPU Sumut ini putusan yang sudah final karena kami merekapitulasi hasil verifikasi KPU kabupaten/kota. "Kalau secara politik, inilah hasil verifikasi yang kami lakukan. Jika ada di antara ke-10 partai politik ini tidak puas, silakan mereka menempuh jalur hukum," kata Tonny.
Hasil verifikasi faktual parpol di Sumut sebelumnya berjalan sangat lambat. Pengumuman parpol yang tak lolos verifikasi baru dilakukan KPU Sumut pada hari Kamis kemarin. Padahal hari yang sama KPU pusat meng umumkan parpol yang berhak mengikuti pemilu 2009.
Keterlambatan pengumuman hasil verifikasi ini karena hingga hari terakhir proses verifikasi, masih ada beberapa KPU kabupaten/kota seperti Batubara, Tanjung Balai, Asahan dan Padangsidimpuan yang masih belum menyelesaikan hasil verifikasi faktual mereka. Akibatnya, hari Rabu malam lalu, KPU Sumut baru bisa menggelar rapat paripurna menentukan, parpol mana saja yang lolos verifikasi di Sumut.

0 comments

Bookmark Situs Kami

Bookmark and Share