Coblosan Diundur 9 April, KPU Terpaksa Merevisi Aturan

Posted by Partai PSI Kota Tangerang | 08.30 | 0 comments »

KESRA-- 3 JULI:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundurkan jadwal pemilihan umum (Pemilu). Pemungutan suara yang seharusnya 5 April diundur menjadi 9 April 2009. Hal ini berimplikasi pada semua tahapan pemilu yang telah diatur Peraturan KPU No 9/2009 tentang Tahapan Pemilu. "Pengunduran pemungutan suara dari tanggal 5 April menjadi 9 April 2009 akan mengubah tahapan pemilu lainnya. Nanti kami akan merevisi Peraturan KPU No 9/2008 tentang Tahapan Pemilu," kata Ketua KPU Adul Hafiz Anshary pada konfrensi pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (3/6).

Hafiz mengutarakan berbagai alasan kenapa pengunduran jadwal pemilu itu dilakukan. Menurutnya, pengunduran itu dilakukan karena adanya aspirasi masyarakat yang meminta agar pelaksanaan pemungutan suara jangan dilakukan 5 April, karena hari itu bertepatan hari raya cembeng China dan hari Minggu hari ibadah Protestan dan Katolik.

Selain itu, ujar Hafiz, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan KPU melakukan perubahan revisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketika ditanya apakah pengunduran ini terkait ketidaksiapan KPU dan molornya penyelesaian verifikasi factual parpol? "Pengunduran ini, KPU akan lebih mempersiapkan pemilu," kata Hafiz.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini  mengatakan KPU harus menjadikan pengunduran jadwal pemilihan umum (pemilu) sebagai momentum memperbaiki kinerjanya. Apalagi, konsekuensi perubahan ini akan menimbulkan pertambahan jumlah pemilih, kebutuhan logistik, dan biaya penyelenggaraan pemilu.

"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10/2008 tentang Pemilu, KPU berwenang menetapkan jadwal pemilu. Hanya saja pengubahan jadual ini harus jadi momentum memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemilu yang semakin baik. Jangan-jangan pengunduran jadwal pemilu ini karena belum terkumpulnya hasil ferifikasi faktual dari seluruh provinsi," katanya kepada Media Indonesia di Jakarta, Kamis (3/7).

Nur Hidayat mengatakan tenggang waktu yang ada setelah pengunduran jadwal harus digunakan KPU untuk mengevaluasi kinerjanya. Selama tahapan pemilu dimulai sejak pendaftaran parpol hingga verifikasi faktual, KPU tidak bisa menaati jadwal yang sudah ditetapkan.

"Sekarang KPU memutuskan untuk mengundur pelaksanaan pemungutan suara, tentu sudah harus ada evaluasi selama tenggang waktu pengunduran ini. Jangan sampai masyarakat menilai pengunduran ini karena ketidaksiapan KPU," katanya. (mo/hr)


 

0 comments

Bookmark Situs Kami

Bookmark and Share