Pemilihan Umum 9 April 2009

Posted by Partai PSI Kota Tangerang | 13.48 | 0 comments »

Di Sumut, 10 Parpol Tidak lolos


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary (tengah) didampingi anggota KPU memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (3/7), terkait pengunduran jadwal pemungutan suara. Salah satu alasan dimundurkannya jadwal Pemilu 2009 menjadi 9 April 2009 adalah verifikasi faktual terhadap partai politik belum selesai.
Jumat, 4 Juli 2008 | 03:00 WIB
Jakarta, Kompas - Dua hari menjelang tenggat penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2009, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pengunduran jadwal hari pemungutan suara.
Pemungutan suara akan diadakan pada 9 April 2009. Sebelumnya KPU menetapkan hari pemungutan suara adalah 5 April 2009.
Pengumuman itu disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary yang didampingi semua anggota KPU, Kamis (3/7). Pengunduran hari pemungutan suara itu mengakibatkan tahapan Pemilu 2009 bergeser. Salah satunya yang saat ini sedang berlangsung, yaitu tahapan verifikasi faktual partai politik dan pengumuman penetapan parpol sebagai peserta pemilu. Untuk itu, KPU menjanjikan akan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dalam waktu dekat.
”Kami mengakomodasi aspirasi masyarakat supaya hari pemungutan suara diubah. Pembahasan ini cukup lama karena berkonsultasi dengan Presiden, Komisi II DPR, dan secara khusus dengan Ketua DPR,” kata Hafiz.
Menurut Hafiz, hari pemilu diubah dengan harapan partisipasi masyarakat meningkat dalam pemilu. Sebelumnya, pada 5 April 2009 yang jatuh hari Minggu, dikhawatirkan banyak umat Kristiani dan masyarakat Tionghoa tidak dapat berpartisipasi. Usulan pengubahan hari pemilu juga datang dari Partai Damai Sejahtera dan masyarakat Tionghoa.
Anggota KPU, Andi Nurpati, membantah dugaan yang mengatakan pengunduran hari pemilu ini terkait dengan belum selesainya verifikasi faktual parpol. ”Kemarin ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan DPD, untuk itu kami harus segera meresponsnya. KPU akan mengubah aturan untuk pencalonan DPD,” kata Andi.
Pengunduran jadwal pemilu berdampak pada proses penetapan parpol sebagai peserta pemilu. KPU memutuskan penetapan parpol peserta pemilu dilaksanakan pada 5-7 Juli dalam Rapat Pleno KPU. Pengambilan nomor urut dan pengumuman parpol peserta pemilu tanggal 9 Juli. Sebelumnya, KPU menetapkan pada 5 Juli akan diumumkan parpol peserta pemilu.
Andi juga menjelaskan proses verifikasi faktual yang belum selesai direkapitulasi. Ada dua provinsi yang masih dalam proses rekapitulasi, yaitu Sumatera Utara dan Papua Barat.
”Untuk Provinsi Sumut sudah kami terima berkasnya dan sekarang sedang diproses Setjen KPU. Sementara itu, dari Papua Barat masih kami tunggu,” ungkapnya.
Sementara itu, kemarin anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib, di Jakarta menyatakan, berdasarkan pengamatannya di sejumlah daerah, kinerja KPU dalam melakukan verifikasi faktual calon parpol peserta Pemilu 2009 dinilai tidak maksimal. Sejumlah tahapan verifikasi yang seharusnya dilakukan secara ketat justru dilakukan asal-asalan.
Sejumlah kasus yang ditemui Bawaslu umumnya terjadi dalam proses pengecekan kantor dan anggota parpol di tingkat kabupaten/kota. Dalam kasus kantor, umumnya yang dicek hanya keberadaan kantor dan statusnya, tetapi kelayakan sebagai kantor parpol tidak diperhatikan sama sekali.
Banyak kantor partai yang menempati sebuah ruangan di rumah milik salah satu pengurus partai. Posisinya juga tidak selalu di bagian depan rumah, tetapi di dalam rumah. Kantor itu juga tidak dilengkapi dengan peralatan kantor seperti komputer atau mesin faksimile.
Tidak lolos
Di Medan, Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution kemarin mengumumkan 10 parpol dari 31 yang diverifikasi secara faktual di Sumut tidak lolos karena tidak memenuhi syarat minimal memiliki pengurus di 2/3 jumlah kabupaten/kota di Sumut.
Parpol yang tidak lolos itu adalah Partai Pemersatu Bangsa, Partai Persatuan Daerah, Partai Nurani Umat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia, Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat, Partai Syarikat Indonesia, Partai Kasih, dan Partai Kongres. (MZW/BIL/SIE)

0 comments

Bookmark Situs Kami

Bookmark and Share